Al-Mautu bil Haqq

Peraturan Komunitas AMBH

Komunitas Sunnah Peduli Kematian — pedoman keanggotaan, tata tertib, dan kepengurusan.

Ketuk judul tiap pasal untuk membuka isinya. Geser bilah di atas untuk lompat langsung ke pasal yang dicari.
  1. Bernama Al-Mautu bil Haqq, disingkat AMBH, dikenal sebagai Komunitas Sunnah Peduli Kematian.
  2. Berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih.
  3. Bertujuan menumbuhkan kepedulian sesama muslim dalam urusan kematian sesuai Sunnah, sekaligus mempererat ukhuwah antaranggota.
  1. Berakidah lurus di atas Al-Qur'an dan As-Sunnah
  2. Menjaga shalat lima waktu
  3. Bebas dari kesyirikan dan bid'ah dalam beribadah
  4. Berakhlak mulia, husnuzhan, dan sabar
  5. Berkomitmen menjalin ukhuwah berlandaskan kekeluargaan
  6. Bersedia menjenguk anggota yang sakit
  7. Bersedia membantu pemakaman & mendoakan saudara muslim yang wafat
  8. Aktif dalam program dan kegiatan komunitas

Anggota yang merekomendasikan calon baru bertanggung jawab memastikan seluruh syarat ini terpenuhi.

  1. Mentauhidkan Allah, berpegang teguh Al-Qur'an dan As-Sunnah
  2. Menjauhi fitnah, syubhat, syahwat, bid'ah, dan konten tak bermanfaat
  3. Dilarang berdebat, ghibah, namimah, atau bercanda tak pantas
  4. Hindari isu politik dan berita berpotensi polemik
  5. Dilarang membagikan video musik, kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, hoaks, sadisme
  6. Dilarang mengambil data pribadi anggota tanpa izin
  7. Promosi hanya sesuai jadwal; tidak untuk biro haji/umrah menyimpang
  8. Konten harus sejalan dengan tujuan dan adab grup
  9. Dilarang membagikan konten bertentangan dengan visi AMBH
Pelanggaran

Dikenai sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 8.

Setiap anggota wajib segera melapor kepada pengurus apabila:

  1. Ada anggota/keluarga anggota yang meninggal dunia; atau
  2. Ada anggota/keluarga anggota yang sedang opname (rawat inap).

Laporan ini menjadi dasar penentuan santunan pada Pasal 5.

A. Iuran Anggota
  • Iuran Pokok Rp10.000
  • Iuran Wajib Rp10.000
  • Berlaku per keluarga (bukan per individu)
  • Dibayar via QRIS, efektif mulai Agustus
B. Biaya Kajian
  • Bisyaroh pemateri Rp500.000
  • Iuran kebersihan masjid Rp200.000
C. Santunan
  • Meninggal dunia (keluarga inti): Rp500.000 + kain kafan
  • Opname min. 2 hari: Rp400.000 (maks. 1×/tahun)
D. Transparansi

Bendahara mencatat seluruh arus kas dan melapor ke anggota tiap 3 bulan.

  1. Merekomendasikan anggota baru (via admin, disetujui pengurus)
  2. Membagikan poster/artikel kajian Sunnah
  3. Membagikan video bermanfaat sesuai Sunnah
  4. Menyebarluaskan konten dakwah AMBH
  5. Promosi usaha/jasa khusus hari Sabtu (ba'da Subuh – sebelum Maghrib)
  6. Menyampaikan masukan/kritik/saran ke pengurus

Anggota berhak mengundurkan diri dengan pemberitahuan ke pengurus. Anggota tidak aktif dalam kurun waktu tertentu akan dievaluasi keanggotaannya.

  1. Terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan koordinator sesuai kebutuhan (kajian, jenazah, ziarah, wilayah)
  2. Dipilih via musyawarah, masa jabatan 2 tahun, dapat dipilih kembali
  3. Berhak menghapus/mengedit postingan yang tak sesuai visi & peraturan
Tidak bertanggung jawab atas
  • Utang piutang antaranggota/pihak luar
  • Konflik pribadi termasuk kerja sama bisnis
  • Masalah pribadi di luar kepentingan komunitas
Koordinator wilayah

Ditunjuk di area Waru, Sedati, Tambaksumur & sekitarnya sebagai penghubung pertama saat darurat.

  1. Keputusan penting diambil melalui musyawarah mufakat
  2. Musyawarah evaluasi program & keuangan tiap 3 bulan sekali
  3. Pelanggaran tata tertib → teguran lisan pengurus/admin
  4. Pelanggaran berat atau teguran diabaikan → dikeluarkan dari grup setelah musyawarah pengurus
  1. Kajian rutin
  2. Pelatihan/muraja'ah perawatan jenazah, tiap 2–3 bulan
  3. Ziarah kepada anggota sakit
  4. Pelayanan perawatan jenazah + stok kain kafan & peralatan
  5. Konsumsi kegiatan rutin sebagai sarana ukhuwah

AMBH mendorong kaderisasi petugas jenazah dan kesempatan mengisi kajian internal bagi anggota berkapasitas, di bawah bimbingan ustadz pembina — serta membuka kerja sama dengan DKM masjid, yayasan, atau komunitas sunnah lain selama sejalan dengan manhaj.

Peraturan ini disusun sebagai pedoman bersama menjaga ukhuwah, ketertiban, dan kemaslahatan Komunitas AMBH. Hal yang belum diatur akan ditentukan melalui musyawarah pengurus.

"Setiap yang bernyawa akan merasakan mati."

QS. ALI 'IMRAN [3] : 185